Menurutnya, penggunaan obat farmasi merek Tramadol apabilan tanpa resep dokter sangat berbahaya. Seseorang yang mengkonsumsi obat itu dengan jumlah banyak akan menimbulkan kecanduan.
“Selain membuat ketagihan, penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parah, bisa meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian,” tutur Malik. [irp posts=”6061″ ]
Kasat mengatakan, gua mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.***


















































