PEMERINTAH Kabupaten Pandeglang terus berkomitmen mewujudkan serta meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Menurut Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Tanto Warsono Arban, salah satu komitmen itu adalah dengan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 tahun 2023, tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan Wabup Tanto Warsono Arban saat mengikuti menitoring dan evaluasi (monev) via zoom meeting dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, di ruang pintar Kabupaten Pandeglang, Rabu, 23 Oktober 2024.
Tanto mengatakan, jika ditetapkan sejumlah aturan tersebut merupakan perwujudan keterbukaan informasi publik serta bagian dari pelaksanaan amanah dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021, tentang Standar Layanan Informasi Publik, demi terlaksananya Layanan Informasi yang Cepat, Tepat, Murah dan Mudah.
“Pada tahun 2024 sampai dengan bulan Agustus, PPID menerima 15 permohonan informasi dengan bentuk pemohon. Permohonan itu berasal 11 perorangan, dan empat kelompok badan hukum. Dan akhirnya, 12 dari 15 permohonan tersebut sudah dipenuhi dan tiga permohonan ditolak, karena persyaratan pemohon tidak lengkap,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Tanto menjelaskan bahwa, yang mendukung pelayanan informasi publik di Pandeglang, di antaranya sarana ruang pelayanan informasi dan dokumentasi, ruang pintar, dan LPPI berkah.
Kemudian, kata dia, ditambah dengan adanya video tron, LKBN antara, jaringan internet, website aplikasi, media sosial, dan kelompok informasi masyarakat (KIM-red).
“Kita berharap, semoga pelayanan informasi publik di Kabupaten Pandeglang ini semakin baik, sehingga benar-benar terwujud keterbukaan informasi publik di lingkungan masyarakat,” katanya.
Diketahui hadir dalam acara zoom meeting itu, Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar, Wakil Ketua KI Moch Ojat Sudrajat, dan Komisioner Bidang Advokasi KI Provinsi Banten Ahmad Saepudin.
Kemudian, hadir pula Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Imron Mahrus, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerja sama Kori Kurniawan, Kepala Dikomsantik Kabupaten Pandeglang Tb. Nandar Suptandar, dan Kepala Bidang (Kabid) Informasi Publik Abdul Latif. (adv)