Dan sangat mengagetkan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram atau 44 kilogram yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina.
Dari keterangan pelaku, itu didapat informasi bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Tersangka dijanjikan upah sekitar sepuluh juta rupiah dalam setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Berdasar pengakuan tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu itu,” ujar Kombes Pasma Royce.
Kapolres menjelaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***[custom-related-posts title=”Berita Terkait” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]