Firdaus mengatakan, untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, SMSI siap membantu untuk menerima pendaftaran seluruh anggota dan menyerahkannya ke Dewan Pers. Selanjutnya SMSI akan mensupport dan melakukan pendampingan terkait pelaksanaan verifikasi oleh Dewan Pers tersebut.

“Ini langkah kami, dalam membantu verifikasi perusahaan media online yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media online bisa terlindungi dalam mengembangkan Pers Nasional. Termasuk kepada wartawannya melalui UKW,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra menyambut positif usulan tersebut. Katanya, Dewan Pers periode 2022-2025 yang belum lama dilantik ini, berusaha untuk terus meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media online atau media siber.

“Dengan keterbatasan tim Dewan Pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi,” katanya.

“Karena dengan verifikasi ini, masyarakat nanti akan mengetahui media-media mana saja yang benar-benar profesional, sesuai semangat UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” imbuhnya.

Azyumardi Azra menyebutkan, media berita online kini telah menjadi bagian dari perjalanan Pers Nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media online tumbuh subur di Indonesia.

Apalagi, lanjutnya, perkembangan teknologi digital saat ini sangat mendukung keberadaannya, serta diperkuat dengan kebiasaan masyarakat mengakses berita yang juga telah berubah.

“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan Pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti youtube, facebook, twiter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” ujarnya.

Menurut Azyumardi Azra, media online memegang peranan penting dalam Pers Nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar, tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.

“Mengacu pada UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol. Fungsi-fungsi itu harus tetap dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya dapat memberikan dampak positif pada masyarakat,” kata Azyumardi Azra.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini