SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Serang membongkar peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta yang berloksi, di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Senin (12/6/2023).
Pembongkaran peternakan itu berdasar pada Keputusan Bupati Serang Nomor: 435/Kep.335-Huk.SatpolPP/2023.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran dilakukan karena keberadaan peternakan ayam petelur itu telah menyalahi Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031.
Kemudian, kata Ajat, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
”Pembongkaran sudah melalui tahapan yang panjang, Satpol PP hanya sebatas eksekutor berawal dari surat Dinas Perizinan. Kesalahan fatalnya peternakan itu tidak berizin dan lokasi yang mereka tempati tidak sesuai dengan Perda RTRW,” katanya disela-sela pembongkaran.