Ajat menyebutkan, sebelum dilakukan pembongkaran Satpol PP sudah mengirimkan surat kepada pemilik peternakan ayam atas Keputusan Bupati Serang tentang Pembongkaran, tetapi tidak mengindahkannya.

Kemudian, sebelum turunnya Surat Keputusan Bupati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun memberikan waktu selama 90 hari untuk mengosongkan dan membongkarnya.

”Satpol PP sesuai standar operasional atau SOP memberikan waktu 28 hari sebelum dilakukan penyegelan yang dilakukan pada Kamis 11 Mei lalu, kemudian diberikan waktu dua minggu sebelum pembongkaran. Jadi sudah diberikan waktu selama 4 bulan lebih sebelum dilakukan pembongkaran,” ungkapnya.

”Mereka baik pemilik maupun pengelola masih tetap tidak mengindahkan, maka dari itu terpaksa kita menindaklanjutinya dengan sanksi terakhir yakni pembongkaran,” imbuhnya.

Ajat mengaku, sebelumnya sudah memberikan solusi kepada pemilik peternakan berdasarkan hasil berkoordinasi dan konsultasi dengan Bidang Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

”Terutama mereka bisa mengurus izin dan pindah ke lokasi yang sesuai RTRW, tapi itu tidak mereka lakukan sampai saat ini. Terpaksa kita memberikan pembongkaran,”kata Ajat.

Diketahui, sebanyak enam kandang peternakan milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta dan satu di antaranya sudah kosong.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini