SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama anggota Satpol PP Provinsi Banten menyegel tiga lokasi galian pasir, di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Jumat (30/12/2022). [irp]

Penyegelan itu terpaksa dilakukan, karena ketiga lokasi pasir tersebut diduga ilegal alias tidak mengantongi izin.

Menurut Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, dari sekitar 20 aktivitas penambangan pasir yang beroperasi di Kecamatan Mancak, hanya 4 di antaranya yang sudah mengantongi izin. [irp]

Itupun, kata dia, pengurusan izinnya setelah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi. “Ini kita berikan tindakan yang pertama, karena dari hasil musyawarah mereka masih beroperasi dengan tanpa izin,” katanya.

Ajat mengatakan, apabila pengusaha galian pasir ingin melanjutkan usahanya agar mengurus perizinnya terlebih dahulu kepada Pemprov Banten, sebagai pemilik kewenangan.

“Jadi kalau izinnya belum terbit tetap kita hentikan. Kalau tidak mau mengurus izinnya, ya sudah kita tutup permanen,” tegasnya. [irp]

Ajat mengancam, apabila garis penyegelan dirusak, serta beko kembali dioperasikan, maka akan masuk pada ranah hukum.

“Silahkan kalau mau mengambil kunci beko, datang ke Satpol PP Provinsi Banten yang punya kewenangan,” ujarnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini