LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Politisi Partai NasDem Peri Purnama mendesak Pemerintah Pusat segera turun tangan menyelesaikan polemik Hak Guna Usaha (HGU) Lahan PTPN VIII yang masa waktunya sudah habis, dan tidak diperpanjang.
Tindakan tersebut, menurut Peri, penting dilakukan, karena sangat berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebak dan kemajuan daerah. [irp]
“Permasalahan HGU itu harus segera diselesaikan. Sebab jika tidak, akan berdampak terhadap kontribusi pembayaran pajak perusahaan kepada negara. Saran saya, segera koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat agar masalah itu segera selesai,” kata anggota Komisi II DPRD Lebak kepada sorosowan.co.id, Jumat, (16/6/2023).
Peri menyebutkan, jika Kabupaten Lebak merupakan salah satu daerah terluas yang ada di Provinsi Banten.
Kata Peri, karena geograpisnya yang sangat luas otu secara otomatis pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Lebak menjadi lambat.
Misalnya, lanjut dia, masalah infrastuktur dan masalah lainnya. Sebab, dari wilayah yang luas tersebut, di dalamnya itu banyak lahan-lahan HGU yang menjadi kewengannya Pemerintah Pusat. [irp]
“Ketika geograpisnya yang sangat luas itu tentunya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Lebak menjadi lambat. Untuk itu butuh perluasan lahan untuk pengembangan pembangunan di Kabupaten Lebak khususnya untuk masyarakat ke depan,” ujarnya.
“Kalau ada lahan HGU tidak diperpanjang dan terbentur perubahan RTRW suatu daerah, tetapi ada persoalan, maka setidaknya Pemerintah Pusat harus turun tangan dengan cara memberikan lahan yang dikuasi perusahaan tersebut untuk kepentingan pemerintah daerah,” tandas Peri Purnama.***