Indik menjelaskan, tersangka UM (25) dan IF (25) merupakan pelaku curanmor di Kampung Cikeusik Mesjid RT 004 RW 004 Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping pada Senin 16 Mei 2022 lalu. “Pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang disimpan di teras rumah korban dalam keadaan pintu pagar tertutup,” katanya.

Menurut Indik, setelah ada laporan dari korban, Kanit 1 Krimum Ipda M Hazali Alfian memerintahkan tim Jatanras untuk melakukan penyelidikan, mencari pelaku dan barang bukti serta petunjuk terkait tindak pidana pencurian tersebut.

“Selanjutnya ditemukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada kedua pelaku, dan alhamdulillah kedua pelaku berhasil dibekuk berikut barang buktinya,” paparnya.

Indik mengaku, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga sebagai penadah atau penampung hasil curian dengan status masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada akan tindak kejahatan, jangan berikan kesempatan kepada mereka,” katanya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini