Menurutnya, selain menahan tersangka, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisikan kristal putih jenis sabu seberat 5.65 gram, dan satu buah pipa kaca bekas pakai.

Kemudian, lanjutnya, satu unit timbangan digital merk CAMRY, 2 pack plastik klip bening, satu buah tas kecil warna merah, satu unit handphone merk iphone warna gold putih, dan satu unit handphone merk Realme warna biru.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Malik mengajak, masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak, karena menghancurkan masa depan generasi bangsa. “Stop peredaran narkoba,” katanya.***[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini