PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Unit reskrim Polsek Cibaliung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tersangka berinsial A (29), pada Kamis (25/2/2022) lalu.

Pemuda pengangguran ini ditangkap polisi di rumahnya, Kampung Bojong Manik RT 004, RW 001, Desa Kiarapayung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang-Banten, Senin (7/3/2022).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Dani Nurhasan yang menyebutkan rumahnya telah dimaling oleh tersangka, dengan mencongkel jendela samping rumah.

Akibat aksi kejahatan tersebut, barang milik korban berupa dua buah handphone yang disimpan di dalam rumah raib.

Kapolsek Cibaliung AKP Pupu Syaripudin membenarkan telah dilakukannya penangkapan terhadap terduga pelaku curat oleh anggotanya pada Senin (7/3/2022).

“Benar terduga pelaku berinisial A kini telah diamankan di Polsek Cibaliung bersama barang bukti dua buah telepon genggam,” kata Pupu.

Dia menambahkan, selain dua buah handphone, pelaku juga sempat mencuri 16 slop rokok dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp300.000.

“Kami terpaksa bertindak karena berdasarkan pada laporan korban,” tandas Pupu.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku curat itu kini diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini