Rutan Pandeglang Berikan Remisi HUT RI Pada 206 Warga Binaan, 6 Orang Langsung Bebas

4
0
Remisi HUT RI
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Pandeglang Y. Tambunan. (Foto: sorosowan.co.id)

PANDEGLANG,SOROSOWAN,CO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang memberikan remisi umum kepada 206 warga binaan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan simbolis oleh Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan IIB Pandeglang Y. Tambunan disaksikan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama Forkopimda Kabupaten Pandeglang.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Pandeglang Y. Tambunan mengatakan, jika pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Bukan hanya itu, remisi ini juga merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 8,” katanya, Senin (17/8/2026).

Menurut Tambunan, dari 206 warga binaan yang mendapatkan remisi, ada narapidana yang mendapatkan remisi bebas sebanyak 6 orang, dan sebagian narapidana lainnya mendapat remisi umum I, berupa pengurangan sebagian masa pidana.

“Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

“Di HUT RI ke- 81 ini ada 6 orang narapidana yang mendapatkan remisi bebas. Penyerahan SK-nya diwakili oleh 2 orang narapidana. Sementara narapidana lainnya ada yang mendapat remisi 2 bulan sampai 3 bulan,” sambungnya.

Tambunan memastikan, jika pemberian remisi telah melalui verifikasi administrasi dan memenuhi syarat sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 32 Tahun 1999 jo PP No. 28 Tahun 2006.

“Kami (Rutan Pandeglang-red) berkomitmen terus meningkatkan kualitas pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.***

Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini