“Pelaku R (32), berhasil menggasak puluhan juta rupiah dari hasil pencurian tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Fajar Mauludi, Senin (19/9/2022).

Ia mengatakan, berdasarkan laporan korban sejumlah barang yang hilang di antaranya berupa rokok 1.118 slop berbagai merek, handphone, emas dan uang puluhan juta rupiah.

“Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Pandeglang yang dipimpin Katim Resmob Ipda Sardika Yusuf langsung melakukan pengejar, dan alhamdulillah berhasil mengakap pelaku di Kampung Cibadak, Kecamatan Cimanggu pada pukul 06.30 WIB,” kata Fajar.

Menurutnya, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Fajar.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini