SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Tempat hiburan malam yang ada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang kini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi Pemkab Serang.
Rencananya dalam waktu dekat, pihak berwenang akan melakukan penertibkan terkait aktivitas usaha masyarakat yang diduga melanggar peraturan daerah tersebut.
Ditemui usai rapat koordinasi (Rakor), Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa membenarkan rencana penertiban tempat hiburan malam itu.
Katanya, ada dua opsi penertiban yang akan diberlakukan, yaitu penjatuhan sanksi pidana atau sanksi administrasi. Klimaksnya, bisa dilakukan sanksi pembongkaran bangunan.
“Kita ada dua pilihan dalam aksi nanti, kita mau terapkan sanksi pidana atau sanksi administrasi dengan klimaknya pembongkaran,” kata Pandji di Aula KH Syam’un Setda Kabupaten Serang, Selasa (6/9/2022).
Ia mengakui, dari dua opsi penegakan aturan yang akan dilakukan itu memiliki masing-maisng kelebihan dan kekurangan.
Kelebihannya, jika dengan sanksi pidana, si pemilik atau pengelola tempat hiburan malam jika diproses akan mendapatkan sanksi kurungan badan.
“Sanksi pidana badan yang dimaksud bisa 6 bulan kurungan penjara atau denda Rp50 juta, tapi ini pun belum tentu membuat jera mereka,” katanya.