Oleh karena itu, sambung Pandji, tujuan Pemkab adalah untuk bagaimana mengambil langkah-langkah hukum agar para pemilik atau pengelola tempat hiburan menjadi jera, tidak melaksanakan usaha hiburan malam itu lagi.

“Karenanya dengan sistem itu, dengan penerapan pidana otomatis ketika sudah dikenakan pidana mereka sudah menjadi residivis narapidana. Walaupun hanya kurungan atau bayar Rp50 juta, berarti sudah melekat statusnya sebagai residivis itu kelebihannya,” katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, kelemahannya dengan angka denda Rp50 juta, pemilik atau pengelola mendingan membayar daripada kurungan 6 bulan penjara. Namun, mereka tetap usaha lagi.

“Istilahnya, denda lagi, lalu buka usaha lagi, dan itu tidak akan menyelesaikan masalah,” ujar Pandji.

Kemudian untuk opsi kedua, Pandji mengatakan, sudah dilakukan dengan melakukan pembongkaran. Hanya saja, opsi kedua membuat gempar dan ramai.

Oleh karenanya, perlu dilakukan analisis di antara dua opsi tersebut, mana yang paling efektif.

“Tapi yang pasti tetap kita akan tertibkan itu, apapun caranya. Apakah dengan penerapan opsi pidana atau opsi pembongkaran total. Kecuali kalau perdanya sudah menyatakan bahwa diperbolehkan hiburan malam, kita tidak akan lakukan itu,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini