Di antaranya Zodiac atau New Roger yang telah diberi surat peringatan teguran 1, teguran 2, dan teguran 3. Kemudian DN atau News Star yang telah diberi surat peringatan teguran 1, 2 dan 3.
Selanjutnya, Star Queen yang telah diberikan surat peringatan teguran 1, 2, dan The Angel Paradise yang telah diberikan peringatan teguran 1, serta Alexa yang telah diberikan surat peringatan.
“Yang diberikan teguran tertangkap basah saat beroperasi, kita buat berita acara peringatan. Itu hasil patroli yang kita lakukan. Kita siap lakukan tindakan lagi,” katanya.
Ajat menerangkan, pada 1 Desember 2021 lalu, Satpol PP Kabupaten Serang dibantu anggota TNI dan Polri telah melakukan pembongkaran tujuh tempat hiburan malam yang ada di JLS, karena melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.*** [custom-related-posts title=”Berita Terkait” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]


















































