PIMPINAN DPRD Pandeglang menerima aspirasi yang disampaikan Masyarakat Banten Bersatu (MBB) perihal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Nomor : 16 Tahun 2003 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Rabu (25/5/2022).

Rapat dengar pendapat (RDP) pun digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pandeglang, dipimpin Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, S.E didampingi Wakil Ketua II Tb Asep Rafiudin Arief, Wakil Ketua III MM Fuhaira Amin dan didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) Puji Widodo serta Plt Kepala Satpol PP Ali Fahmi Sumanta.

Dalam pertemuan tersebut, Ustadz Syamsul Maarif selaku pengurus MBB dari Kecamatan Cigeulis menyarankan, agar DPRD Pandeglang merevisi Perda Nomor : 12 Tahun 2007.

Menurut dia, Perda tersebut sudah tidak sejalan lagi dengan semangat Kabupaten Pandeglang sebagai daerah religius, yang memiliki julukan Kota Sejuta Santri dan Seribu Ulama.

“Dalam Perda itu kan diperbolehkan minuman keras dengan kadar alkohol lima persen, namun kami minta sekalian pun nol persen atau tidak boleh ada peredaran miras di KabupatenPandeglang,” kata Syamsul.

Perwakilan masyarakat saat beraudiensi dengan DPRD Pandenglang soal miras.

Dia juga mempertanyakan frasa “dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa” dalam setiap pembuatan kebijakan, termasuk Perda Nomor : 12 Tahun 2007.

“Kami heran kenapa para pelanggar perda seperti penjual miras tidak pernah dijatuhkan sanksi. Padahal kita tahu bersama di sejumlah wilayah banyak agen miras, terutama di wilayah selatan,” katanya.

Syamsul mengatakan heran setiap laporan yang disampaikan kepada aparat tidak direspons dengan baik. Bahkan berdalih tidak menemukan barang bukti berupa miras yang dijual di agen-agen .

“Kami sengaja beli miras sebagai bahan investigasi, namun setelah kami laporkan temuan itu tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Sementara, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi mengapresiasi, masukan dan saran dari MBB terkait persoalan penegakan Perda Nomor: 12 Tahun 2007.

“Perlu kami sampaikan terkait adanya pelanggaran perda tentunya ada instansi yang bertugas menegakannya, dalam hal ini Satpol PP. Untuk itu saya meminta Plt Kepala Satpol PP untuk turun ke lapangan menindaklanjuti laporan ini,” kata Udi.

Pimpinan DPRD Pandeglang saat memimpin rapat dengar pendapat soal maraknya miras di daerah.

Sedangkan mengenai, aspirasi merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2007, Udi berpendapat Pemkab Pandeglang tidak memiliki hak otonomi khusus. Kemudian setiap mengeluarkan kebijakan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Secara pribadi, saya mendukung jika di Kabupaten Pandeglang tidak ada peredaran miras. Namun dari sisi regulasi masih memungkinkan adanya minuman keras dengan kadar alkohol tertentu dan penjualannya pun diatur oleh Pemerintah,” kata Udi.

Wakil Ketua III DPRD Pandeglang MM Fuhaira Amin menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih memungkinkan adanya miras dengan kadar alkohol tertentu beredar.

Kemudian jika di Kabupaten Pandeglang menerbitkan aturan yang melarang miras, maka tentunya itu akan bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Terkait dengan adanya peredaran miras, silahkan laporkan kepada aparat terkait dan jika bapak dan ibu dari MBB ini mau turun ke lapangan itu sifatnya hanya ikut dalam razia, tidak melakukan tindakan seperti penyitaan, apalagi adanya kekerasan. Mungkin saja niat bapak ibu ini baik dalam menegakan amar makruf dan nahi mungkar, tapi jika caranya salah tentu bisa terkena pidana,” kata Fuhaira. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini