SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran Polres Serang mengamankan enam remaja yang sempat terlibat aksi tawuran di pertigaan pangkalan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Minggu (23/10/2022) dini hari lalu.
Keenam remaja itu kini telah ditangkap, menyusul adanya korban tewas berinisial MF (17), dan korban luka bacok dibagian kepala dan lengan kiri berinisial SR (20).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan adanya penangkapan terhadap keenam remaja pelaku tawuran itu.
Menurutnya, tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan sehubungan dengan adanya korban luka dan meninggal dunia, yang berdasarkan hasil penyelidikan pekaukan merupakan keenam orang remaja itu.
“Dari enam tersangka yang kita amankan, dua di antaranya sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan satu korban meninggal dan luka berat. Keenam pelaku diamankan di tiga tempat berbeda,” kata Kapolres pada acara Press Conference, Senin (31/10/2022).
Yudha mengatakan, keenam pelaku itu masing-masing berinisial FA alias Babeh (19), AG (14), RA (15), IR (16), HE (19) dan MR (19).
“
Tiga pelaku di antaranya masih berstatus pelajar atau di bawah umur,” tandasnya.
.
Yudha menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang sebelumnya mengamankan FA alias Babeh (19), pelaku yang membawa senjata tajam serta melakukan pengeroyokan terhadap korban MF (17) dan SR (20).
“Dari hasil pengembangan dan berbekal informasi, pada Kamis (27/10/2022) pukul 03.30 WIB, kami berhasil mengamankan kembali dua orang pelaku atas nama HE (19) dam MR (19). kedua tersangka tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Lebak-Banten,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, hasil intrograsi terhadap kedua pelaku, Satreskrim Polres Serang kembali mengamankan tersangka AG (14), RA (15) dan IR (16) serta tiga orang tersangka lain yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO), masing berinisial DI, DA dan UD.
“Dari keterangan tersangka bahwa yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut berjumlah kurang lebih 16 orang, adapun tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran. Sementara identitas mereka sudah dikantongi,” ungkap Yudha.
Menurut Yudha, kronologis peristiwa itu berawal dari adanya permasalahan pribadi antara anggota geng remaja yang kemudian saling bertemu untuk duel.
Namun, kelompok para pelaku yang berjumlah 16 orang dipersenjatai berbagai jenis senjata tajam, sedangkan korban datang dengan tangan kosong.
“Korban berangkat menggunakan satu motor ke lokasi duel, saat tiba di lokasi sudah menunggu pelaku FA dan teman-temanya yang lebih banyak. Lalu pelaku FA dan teman-temannya menyerang korban,” jelas Yudha.
Kapolres melanjutkan, dari tangan para tersangka, petugas mengamankan enam senjata yang digunakan untuk melukai korban yakni dua bilah celurit, satu bilah pedang, gergaji, batang kayu.
“Keenam pelaku kini mendekam di sel Mapolres, dengan diancam Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” paparnya.***[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]