Pada saat patroli, lanjut Roby, petugas mendapati mobil yang mencurigakan yang terparkir di pinggir jalan. Oleh karena merasa curiga petugas pun menghampiri kendaraan tersebut, setelah didekati ada tiga orang pelaku.
Namun, ketika petugas akan dihampiri ketiga orang tersebut kabur alias melarikan diri.
“Pada saat proses pelarian itu, terlihat melalui jendela kendaraan yang dibawa pelaku terdapat kotak box besi lampu panel surya penerang jalan. Sehingga, anggota pun mengejar dan alhamdulillah ketiganya berhasil ditangkap,” kata Roby.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, pihaknya kini masih melakukan pengembangkan, memburu para pelaku lain seperti para pengepul atau penadah barang hasil curian tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.***


















































