“Tindakan korupsi tidak akan terjadi jika tidak ada pihak yang memuluskan perbuatan itu. Termasuk, dalam dugaan korupsi BOS Afirmasi SMP. Nggak mungkin hanya penyedia alat pembelajaran (HP Tablet-red) yang menjadi tersangka, sementara KPA-nya tidak,” ujarnya.
Encup berjanji akan terus mengawal penanganan dugaan korupsi BOS Afirmasi itu, sampai pihak Kejari selaku lembaga yang menangani perkara tersebut benar-benar menerapkan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pilih bulu.
“Hancur negara, jika APH (aparat penegak hukum-red) sudah memberlakukan hukum hanya tajam ke bawah. Termasuk dalam penanganan dugaan korupsi BOS Afirmasi SMP ini. Jika benar adanya penilaian demikian, saya akan melapor ke Komisi Kejaksaan,” ancamnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Pandeglang telah menetapkan Direktur PT Awicop berinisial AP sebagai tersangka dalam dugaan korupsi BOS Afirmasi SMP Pandeglang Tahun 2019.
Kejari menjerat AP dengan pasal 2 dan 3, Undang-Undang (UU) Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam pengadaan HP Tablet SMP di Kabupaten Pandeglang.***



















































