Menurut Andi, untuk membuat efek jera kesepuluh pelajar itu kini telah diamankan. Namun, untuk kedua orang yang kedapatan membawa senjata tajam yakni tersangka RM (15) dan RP (15) akan diproses sesuai peraturan yang berlaku, tetapi dengan memperhatikan undang-undang peradilan anak.
“Sedangkan untuk delapan orang karena tidak memenuhi unsur pidana, maka akan dikembalikan dengan pendampingan orang tua dan pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Menurut Andi, dua pelaku itu diancam pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh tahun.
“Ini untuk membuat efek jera, kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila hal serupa terjadi kembali,” tegasnya.
Andi berharap, dengan penindakan seperti itu, ke depan tidak adalah pelanggaran hukum serupa. “Sikap tegas itu untuk mencegah perbuatan serupa di wilayah hukum Polres Lebak,” katanya.***