Tepat pukul 12.42 WIB, petugas dari Kejari Pandeglang keluar. Terlihat pelaku mengenakan rompi tahanan dan diborgol, seraya digandeng petugas untuk dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Pandeglang Nopol A 252 K.
Plh Kasi Intel Kejari Pandeglang Mario Nicholas mengatakan, pihaknya akan menahan pelaku selama 20 hari ke depan.
“Kita sudah menyelesaikan tahap 2 pemeriksaan tersangka dan barang bukti. Sesuai izin pimpinan, pelaku kita tahan untuk kepentingan penuntutan,” ungkapnya.
Mario Nicholas memastikan, bakal segera melimpahkan berkas hasil pemeriksaan pelaku pencabulan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Secepatnya berkas itu akan kami limpahkan. Sementara untuk pengajuan penangguhan penahanan dari pengacara, kita akan pelajari dulu,” katanya.***


















































