
PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Sebanyak 115 bidang tanah, dari 250 yang diajukan warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu untuk pembuatan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selesai diproses.
Penyerahannya pun langsung dilakukan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, bertempat kantor Camat Cimanggu, Jumat (13/6/2025).
Menurut Dewi, penyerahan sertifikat tanah gratis kepada warga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memberdayakan masyarakat desa, dan mendorong legalitas kepemilikan aset tanah,” katanya.
Dewi berharap, dengan adanya sertifikat tanah tersebut, masyarakat kini memiliki kekuatan hukum atas tanah mereka. “Ini akan sangat berguna, baik untuk keperluan usaha, warisan, maupun sebagai jaminan usaha,” ujarnya.
Dewi mengatakan, dari total 250 bidang tanah yang diajukan Desa Ciburial, baru 115 sertifikat tanah yang berhasil diterbitkan, dan diserahkan kepada warga.
Sisanya, kata dia, masih dalam proses administrasi dan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang.
Dewi mengapresiasi, kerja sama Pemerintah Daerah, aparat desa, dan tim PTSL dalam menyukseskan program tersebut. Ia berharap seluruh bidang yang diajukan bisa segera diselesaikan agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Program PTSL merupakan inisiatif nasional yang dicanangkan oleh Bapak Presiden, bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat di seluruh Indonesia secara gratis atau dengan biaya minimal,” ujarnya.
Sementara itu Mugia Lisditia (21), warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu selaku penerima manfaat progran PTSL menyebutkan bahwa, program PTSL sangat membantu warga dalam mendapatkan kepastian hukum dari tanah yang dimiliki.
“Ini sangat membantu masyarakat karena gratis, sertifikat yang saya urus ini warisan dari orang tua dengan luas tanah 730 meter persegi,” tuturnya.***
Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis