Permudah Layanan Pajak Daerah, Bapenda Pandeglang Luncurkan Tiga Inovasi, Bupati Dewi Sampaikan Apresiasi

5
0
Peresmian kantor pelayanan pajak Pandeglang yang baru
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani memukul beduk dalam acara peresmian kantor pelayanan pajak yang baru, Rabu (28/10/2026). (Foto: Istimewa)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Adapun langkah yang dilakukannya, salah satunya dengan meluncurkan tiga inovasi pelayanan, yakni Warung Layanan Pajak Daerah (WALAJAKDA), Agen Pajak Daerah, dan Sistem Broadcast Pajak (SIBADAK).

Dan bukan hanya itu, dalam rangka menghadirkan layanan pajak daerah yang lebih mudah dijangkau, transparan, nyaman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Bapenda juga membuka gedung pelayanan baru yang diharapkan mampu mempermudah masyarakat.

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menilai, ketiga inovasi dsn pembukaan kantor baru juga menjadi bagian dari upaya Bapenda Kabupaten Pandeglang untuk memperluas jangkauan pelayanan, meningkatkan edukasi perpajakan, serta mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

“Peresmian gedung pelayanan ini bukan sekadar menghadirkan fasilitas fisik baru, tetapi juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan perpajakan yang semakin dekat dengan masyarakat,” Bupati saat peresmian gedung pelayanan pajak, Rabu (28/10/2026).

Bupati Pandeglang Raden Dewi mengapresiasi, terobosan yang dilalukan OPD tersebut. Ia optimistis, melalui langkah tersebut pendapatan daerah akan semakin baik.

“Gedung ini diharapkan menjadi pusat pelayanan yang memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, berkonsultasi, mengurus administrasi perpajakan daerah, serta mendapatkan pendampingan terkait kewajiban pajaknya,” katanya.

Raden Dewi meyakinkan, dengan dukungan gedung pelayanan yang representatif, dan inovasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, Bapenda Kabupaten Pandeglang akan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Namun, keberhasilan inovasi tersebut membutuhkan komitmen, integritas, dan konsistensi dalam pelaksanaannya. Seluruh jajaran Bapenda diharapkan terus meningkatkan profesionalisme, melayani dengan sepenuh hati, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Pandeglang Ramadani menyadari, dalam meningkatkan PAD diperlukan pelayanan berkualitas, data yang akurat, pengawasan efektif, pemanfaatan teknologi informasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Karena itu, berbagai inovasi kami terus dikembangkan agar pelayanan pajak daerah tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang sulit, jauh, dan merepotkan. Melainkan menjadi layanan publik yang mudah diakses dan memberikan kepastian bagi wajib pajak,” katanya.

Ramadani menjelaskan, inovasi pertama yang diluncurkan adalah Warung Layanan Pajak Daerah (WALAJAKDA). Program ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, sehingga wajib pajak tidak selalu harus datang ke kantor Bapenda untuk memperoleh informasi atau dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Melalui WALAJAKDA, masyarakat diharapkan dapat mengakses pelayanan yang lebih ramah, praktis, dan sesuai kebutuhan. Kehadiran inovasi ini diharapkan mampu mengurangi hambatan jarak, waktu, dan keterbatasan informasi yang selama ini dapat menjadi kendala dalam mengakses pelayanan perpajakan,” akunya.

Sedangkan, inovasi kedua adalah Agen Pajak Daerah, yang bertujuan membangun jejaring pelayanan dan edukasi perpajakan dengan melibatkan berbagai pihak yang dapat membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai pajak daerah.

“Melalui program ini, edukasi perpajakan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak, meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, serta menumbuhkan budaya sadar pajak di tengah masyarakat,” katanya.

Dan untuk inovasi ketiga adalah Sistem Broadcast Pajak atau (SIBADAK,). Aplikasi ini yakni memanfaatkan teknologi informasi untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan wajib pajak melalui penyampaian informasi perpajakan secara lebih cepat dan terarah.

“Melalui SIBADAK, informasi mengenai pemberitahuan kewajiban pajak, pengingat pembayaran, jadwal pelayanan, sosialisasi kebijakan, serta berbagai informasi penting lainnya diharapkan dapat diterima masyarakat secara lebih mudah dan tepat waktu,” jelasnya.***

Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini