Belum Memiliki Izin, Dua Tempat Hiburan di Pandeglang Disegel Satpol PP

    197
    0
    Sejumlah petugas Satpol PP Pandeglang saat mengintrogasi pegawai karaoke, Jumat (24/6/2022) malam. Foto istimewa

    PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menyegel dua tempat hiburan yang beroperasi di daerah tersebut, Jumat (24/6/2022) malam.

    Penyegelan kedua tempat hiburan masing-masing tempat karaoke dan billiard ini karena diduga belum memiliki izin lengkap.

    Selain anggota Satpol PP dan pegawai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penertiban itu juga dihadiri anggota Polres Pandeglang dan Sub Denpom III/4-3 Pandeglang.

    Penertiban malam itu difokuskan ke sejumlah tempat karaoke yang ada di Kecamatan Carita, Pagelaran, Panimbang, dan Kecamatan Sukaresmi.

    Plt Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, penertiban sengaja dilakukan guna mengingatkan para pengusaha jasa hiburan untuk mengerus izin usahanya.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini