“Kalau masih ada pengusaha yang membandel, kita akan berikan teguran kedua dan menyita sejumlah peralatan usahanya,” kata Fahmi.
Sementara, Analisis Kebijakan PTSP pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang Adi Wahyudi menjelaskan, penyegelan kedua tempat hiburan tersebut, karena memiliki izin.
“Kita akan terus awasi ini, sampai mereka mengurus izin,” katanya. ***


















































