Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

    220
    0
    NA alias Aldo (21), pengedar obat farmasi jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin diintrogasi polisi, Selasa (28/6/2022). Foto humas Polres Pandeglang

    PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – NA alias Aldo (21), warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang,Banten ditangkap anggota Resnarkoba Polres Pandeglang, Minggu (26/6/2022).

    Pemuda pengangguran ini ditangkap mengedarkan obat farmasi jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin mengantongi izin edar ke sejumlah warga setempat.

    Selain mengamankan tersangka, Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan ribuan butir kedua obat jenis tersebut yang dibeli pelaku dari online shopee.

    Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membenarkan penangkapan pelaku penjualan obat farmasi jenis Tramadol dan Hexymer tersebut,

    “Ya, kami telah mengamankan NA alias Aldo (21) karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan di kawasan Menes Pandeglang,” kata Hilman, Selasa (28/6/2022)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini