LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten kembali menangkap pengedar obat farmasi tanpa izin edar, Selasa (5/7/2022).
Pelaku berinisial WS (20), merupakan warga Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,Banten.
Tersangka ditangkap petugas saat melakukan aksinya menjual obat farmasi tanpa izin edar di ruas Jalan Siliwangi, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan pelaku kejahatan tersebut.
Dia tidak membantah, kasus serupa (penjualan obat farmasi tanpa izin) sebelumnya juga pernah ditangani lembaganya.
“Ya jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Selasa (5/7/2022) telah mengamankan tersanga WS (20) di Jalan Siliwangi, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung,” kata Malik, Rabu (13/7/2022).


















































