LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lebak,Banten kembali mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (14/7/2022) pukul 16.00 WIB.

Pelaku berinisial LK (30) berhasil ditangkap pada nongkrong di sekitar Jalan Sunan Giri, Kelurahan Muara Ciujung (MC) Timur Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu. Kata dia, pelaku ditangkap pada saat nongkrong di sekitar ruas jalan di Rangkasbitung pada saat sore hari.

“Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan pelaku berinisial LK (30) pada Kamis (14/7/2022) pukul 16.00 WIB lalu. Tersangka di tangkap di pinggir jalan Jalan Sunan Giri Kelurahan MC Timur Kecamatan Rangkasbitung,” kata Wiwin, Rabu (26/7/2022).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini