Kapolres berjanji akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lebak sesuai dengan program ‘Lebak Tas Koja’ atau Berantas Narkoba di Kalangan Remaja.

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi narkoba. Katakan tidak pada narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pelaku yang melakukan tindakan itu paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini