JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengklaim, proses percepatan pembangunan di Provinsi Banten saat ini masih berjalan dengan baik.
Al Muktabar mengatakan, kendatipun ada beberapa persoalan di lapangan, tetapi itu masih bisa dikatakan wajar karena terselesaikan dengan baik oleh lingkup Pemerintah Daerah.
“Alhamdulillah, percepatan pembangunan di Banten berjalan dengan baik,” kata Al Muktabar usai mengikuti acara One Map Policy Summit 2024 yang mengusung tema Powering Spatial Thinking Development in The Era of Transition, di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Al Muktabar menjelaskan, agenda pertemuan itu penting karena berkaitan dengan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.
Terutama, katanya, terkait masalah batas kepemilikan lahan serta masih tumpang tindihnya status kepemilikan.
“Bagus, untuk Banten sendiri relatif aman karena sudah menyiapkan RTRW 2023-2043 terlebih dahulu, dan itu sudah terintegrasi antara Kabupaten dan Kota, Provinsi, sampai Pusat,” ujarnya.
Namun, Al Muktabar mengakui, ada beberapa hal yang perlu penguatan, yang perumusannya dibutuhkan kebijakan bersama seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten.
“Inilah yang akan memandu kita dalam rangka penerapan one map policy,” ungkapnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir dalam pertemuan tersebut, berharap dengan One Map Policy Summit 2024 mampu membuat rumusan kebijakan strategi satu peta dan penyelesaian serta arah kebijakan One Map Policy ke depannya.
Menurutnya, ada tiga agenda utama dalam mewujudkan one map policy tersebut. Yakni, kemajuan kebijakan, penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, dan ketiga keberhasilan kebijakan satu peta setelah 2024.
“Tahun ini kita dorong untuk terus dilakukan percepatan penerapan kebijakan one map policy itu,” katanya.
Airlangga menjelaskan, one map policy merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.
Oleh karenanya, Airlangga berharap, hal itu dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial.
Selain itu, lanjutnya, juga dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan terkait penataan dan pemanfaatan ruang.
“Kebijakan satu peta ini dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,” jelasnya.***