“Jadi kalau untuk hari ini, mungkin dari kuasa hukumnya tersangka tidak hadir. Mohon ada penundaan, karena ada tugas di Bandung,” ujar Nurimah kepada para wartawan, di Mapolres Pandeglang, Selasa (6/12/2022).
Dia menjelaskan, informasi ketidakhadiran tersangka dalam panggilan pertama itu diiformasikan melalui surat yang disampaikan kuasa hukum secara langsung kepada penyidik.
“Surat itu diterima oleh pihak penyidik, menyatakan bahwa hari ini (Selasa-red) tersangka tidak bisa hadir karena ada kegiatan, seminggu,” kata Nurimah seraya mengatakan, surat penundaan pemeriksaan yang disampaikan kuasa hukum atas permintaan tersangka.
Perwira pertama Polres Pandeglang ini memastikan, apabila dalam pemanggilan pertama tersangka tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan kedua.
“Pemanggilan kembali pasti ada, sampai tiga kali. Kalau pada pemanggilan ketiga kali tersangka juga tidak ada, maka polisi akan melakukan upaya paksa,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Satria Pratama mengakui, telah mengirimkan surat penundaan pemanggilan kliennya kepada penyidik Polres Pandeglang.