JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membolehkan para tenaga kesehatan meresepkan 156 jenis obat dengan sediaan cair atau sirup kepada pasien.
Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Nomor : HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup Pada Anak Dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury), tertanggal 24 Oktober 2022.
Juru Bicara Kemenkes M Syahril mengatakan, obat tersebut dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” kata Syahril, Selasa (25/10/2022).