Oleh karena, di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI banyak kucing liar, dan bukan karena kebencian terhadap kucing.

Menurut Prantara Santosa, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI berinisial NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa (16/8/2022) siang sekira jam 13.30 WIB.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Prantara Santosa, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI berinisial NA, khususnya yang menyangkut pasal 66 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Serta pasal 66A, pasal 91B UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini