PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pandeglang, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang membuat larangan agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan.

Pelarangan parkir sembarangan itu ditulis dalam sebuah spanduk yang dipasang di sejumlah titik keramaian di Kota Pandeglang, Selasa (12/4/2022).

Pihak kepolisian mengancam, apabila ada masyarakat yang kedapatan melanggar setelah pemasangan spanduk larangan parkir sembarangan akan ditegur langsung petugas.

Sejumlah anggota akan ditugaskan patroli untuk mengawasi langsung terkait dengan penerapan kebijakan tersebut.

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Jeany Viadiniati menjelaskan, pemasangan spanduk larangan agar tidak parkir sembarangan yang dibuat personel Kamsel Satlantas ini bertujuan mengimbau masyarakat agar ikut serta menciptakan Pandeglang yang indah dan nyaman.

Tidak terjadi kemacetan yang disebabkan karena banyaknya warga yang memakirkan kendaraan di bahu jalan.

“Imbauan ini demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, keselamatan pedagang serta untuk penyediaan ruang kendaraan yang melintas. Sehingga dengan itu, personel meminta kerja sama para pengguna kendaraan agar tidak memarkirkan kendaraanya di tempat-tempat yang dilarang secara aturan,” kata Jeany. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini