Sedangkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Agus Amin Mursalin yang hadir dalam rapat itu, mengatakan, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan akan melakukan penegakan Perda K-3.

“Warga yang melanggar akan dikenakan denda Rp250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung volume. Penegakkan aturan ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban (K3),” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini