JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Usman Anwar saat memimpin sidang.

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers terkait aturan tersebut.

Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” kata Usman.

Mengenai gugatan atas Uji Kompetensi Wartawan (UKW), MK menyatakan bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah itu juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kemudian, soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku sangat bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugas dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini