LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan berupa sabu seberat 106,8344 gram, dan ganja 1,1397 gram, dimusnahkan.
Pemusnahan barbuk tindak pidana umum yang telah memiliki ketetapan hukum tetap itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Lebak, Kamis (22/12/2022).
Selain narkotika, barbuk yang turut dimusnakan adalah senjata tajam (sajam), lima buah handphone, pakaian, kunci letter T, kunci ranmor palsu, surat-surat, serta uang palsu.
Kapolres Lebak, Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan hadir pada acara pemusnahan barbuk tersebut.
Ia mengatakan, pemusnahan barbuk perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan pelaksanaan salah satu tugas Kejaksaan atau institusi penegak hukum yang bertugas untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir perkara tindak pidana yang ada di Kabupaten Lebak, khususnya perkara tindak pidana narkotika,” kata Wiwin.***