Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan berinisial SF tersebut.
Menurut Indik, tersangka SF melakukan pencabulan terhadap korban berinisial N (17) di sebuah rumah kosong.
“Tersangka SF melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur itu secara berulang-ulang sebanyak lima kali. Dan ironisnya, korban diketahui adalah keponakannya sendiri,” kata Indik, Jumat (30/9/2022).
Indik menerangkan, perbuatan bejat SF terungkap bermula ketika pelapor (istri pelaku) merasa curiga pada saat pelaku (suaminya) biasa tidur dengan pelapor pintu kamar tidak pernah ditutup.
Namun, pada saat pelapor di dalam kamar sendiri, pintu harus ditutup. Sementara korban N meminta izin kepada pelapor untuk pergi ke warung,
Kata Indik, merasa ada ketidakberesan, pelapor pun mengintip dari jendela melihat korban pergi ke arah rumah kosong, bukan ke arah warung.
Selanjutnya, pelapor pun mencari pelaku di dalam rumah, tetapi tidak ditemukan. Pelapor pun langsung menyusul korban N ke rumah kosong milik ibunya itu.
Saat pelapor sampai di samping rumah kosong, pelapor mendengar suara desahan korban N dari dalam rumah kosong tersebut. Kemudian pelapor melihat sandal korban N. Sementara, sandal pelaku disembunyikan di kolong depan rumah.
Tak lama kemudian pelapor mendobrak pintu depan dan melihat korban sedang duduk dan pelaku langsung memeluk pelapor (istri pelaku). Saat pelapor menanyakan perbuatan terlapor terhadap korban, terlapor mengelaknya.
Pelapor terus mendesak korban N untuk mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban. Sehingga akhirnya korban mengungkapkan bahwa pelaku sudah lima kali melakukan persetubuhan.


















































