Indik menyebutkan, berdasarkan cerita pelapor pelaku juga kerap melakukan ancaman terhadap korban N bahwa akan dibunuh apabila bercerita kepada orang lain. “Namun tidak lama setelah korban mengaku, pelaku pun langsung kabur,” ujarnya.

Menurut Indik, kasus dugaan pemerkosaan oleh sang paman terhadap ponakannya sendiri itu dilaporkan istri pelaku ke Polres Pandeglang pada Rabu (21/9/2022). “Akibat perbuatan itu, korban kini mengalami trauma dan sakit di area kewanitaannya,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Indik, SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Indik.***[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini