“Reward tersebut tentunya akan dialokasikan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah,” ungkapnya.
Rina melanjutkan, sebagaimana telah diatur pada pasal 7, DID kinerja tahun berjalan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang dimaksud antara lain melalui perlindungan sosial seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau upaya penurunan tingkat inflasi.
“Insyaallah, nanti kita akan alokasikan DID itu sesuai dengan peruntukannya,” katanya.***[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]