Akad Massal Rumah Subsidi FLPP
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menghadiri Akad Massal Rumah Subsidi FLPP, di Perumahan Pondok Banten Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (20/12/2025). (Foto: Istimewa)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menghadiri kegiatan nasional Akad Massal Rumah Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 50.000 unit yang dirangkaikan dengan penyerahan kunci rumah secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kegiatan tersebut berlangsung di Perumahan Pondok Banten Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (20/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam rangka mempercepat penyediaan hunian layak, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait, serta para kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program perumahan subsidi menjadi salah satu prioritas utama pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Presiden juga secara langsung menyerahkan kunci rumah kepada masyarakat yang telah melaksanakan akad, sekaligus berdialog dan menyerap aspirasi para penerima manfaat.

“Negara hadir untuk memastikan rakyat memiliki rumah yang layak huni. Program ini bukan hanya membangun rumah, tetapi juga membangun harapan dan masa depan keluarga Indonesia,” kata Presiden.

Sementara itu Menteri PKP RI Maruarar Sirait menyampaikan, bahwa pelaksanaan akad massal 50.000 unit rumah subsidi FLPP ini merupakan rekor terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Dia menegaskan, komitmen pemerintah untuk tetap menjaga kualitas rumah subsidi agar layak huni dan manusiawi.

Maruarar juga menjelaskan bahwa ketentuan luas rumah subsidi saat ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, serta luas bangunan minimal 21 meter persegi, dengan tipe rumah yang umum dibangun 28/60.

Terkait wacana sebelumnya mengenai rencana pengecilan ukuran rumah subsidi menjadi luas bangunan 18 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi, Menteri PKP menegaskan bahwa usulan tersebut telah dibatalkan setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan para pakar.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat. Rumah subsidi harus tetap layak huni dan manusiawi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta Kementerian PKP RI atas perhatian dan komitmen pemerintah pusat dalam menyediakan hunian bagi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian PKP atas program luar biasa ini. Semoga masyarakat Pandeglang khususnya, dan Indonesia pada umumnya, dapat merasakan manfaat nyata dari program perumahan subsidi,” kata Bupati.

Melalui Program Akad Massal Rumah Subsidi FLPP ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di seluruh Indonesia.***

Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini