“Kuncinya memang kita harus melakukan komunikasi yang intens,” ujarnya.
Tatu mengaku, untuk penyerahan PSU pihaknya sudah melakukan berbagai upaya percepatan. Salah satunya, dengan membuat Peraturan Daerah (Perda).
“Perda itu dibentuk untuk mempermudah pengambilalihan PSU bagi perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembangnya. Karena ada beberapa pengembang yang sudah sulit ditemukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah Banten Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mendorong Pemkab Serang untuk terus meningkatkan proses sertifikasi aset, penyerahan PSU, hingga mengoptimalkan pendapatan daerah.
Menurutnya, sertifikasi aset merupakan bagian yang sangat penting, karena berkaitan dengan legalisasi aset.
Kemudian, penyerahan PSU juga penting supaya pembangunan daerah dapat merata.
“Kalau PSU perumahan belum diserahkan, itu tidak bisa dibangun oleh Pemerintah Daerah,” katanya. ***



















































