LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak berinisial R.AA.
Warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak ini disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Kemudian Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHPidana.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurmiady Eka Setyabudi mengaku, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari korban.
Menurut Andi, korban menceritakan awal mula dugaan pencabulan itu terjadi pada 2016. Saat itu korban atau pelapor masih di bawah umur, yakni 16 tahun.
Pada saat di dalam bus, ketika perjalanan ke pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Jawa Tengah (Jateng), korban tidur dengan posisi kepala bersandar di bahu tersangka R.AA yang merupakan orangtua korban.
Kemudian, tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya, dan meremas-remas payudara korban sebelah kanan berulang kali.
Merasa ada yang aneh, korban pun terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku.
Kemudian, lanjut Andi, dugaan pencabulan lain terjadi pada Juni 2017 sekitar jam 21.00 WIB, di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten.
Saat korban sedang tidur di kamar, tersangka masuk ke dalam kamar tersebut dan memegang kedua tangan hingga tidak melawan.