Tersangka berkata “cicing ulah gandeng” (diam jangan berisik) sambil mata melotot kepada korban. Karena korban ketakutan, tersangka pun dengan leluasa mengangkat daster korban hingga payudaranya terlihat dengan jelas.

Setelah terbuka itu, tersangka meremas-remas payudara korban hingga melepas celana dalam serta sarung yang kemudian menyetubuhinya selama kurang lebih 20 menit.

“Setelah mengeluarkan sperma, tersangka kemudian membersihkannya menggunakan sarung yang dikenakannya,” ujar Andi.

Tidak hanya berhenti di situ, lanjut Kasatreskrim, tindakan bejat lain tersangka terjadi pada 21 Juli 2022, sekira pukul. 21.30 WIB.

Masih bertempat di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, tersangka berinisial R.AA meraba-raba payudara serta mencium korban yang sedang berada di dalam sebuah kamar.

Kemudian, membuka celana serta menggesek-gesekan alat kelaminnya ke korban hingga spermanya keluar.

“Kemudian pada 22 Juli 2022, tersangka mengirim pesan whatsapp kepada korban untuk membuka pintu, tetapi saat itu korban tidak membukakan pintu kamarnya, dan oleh korban kamar dikunci,” ujar Andi.

Ia mengatakan, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, satu buah daster perempuan warna kuning, satu buah BH warna biru, satu buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot hasil chat dari tersangka.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangka pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta ditambah 1/3 apabila pelaku orang atau wali,” kata Andi.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini