LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Dalam rangka mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melakukan pengecekan dan pemeriksaan bertempat di halaman Mapolres Lebak, Senin (14/3/2022)
Hadir dalam kegiatan ini, Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra, Kabag Logistik Kompol Agus Haerudin, Kasi Propam Ipda M.S. Mochtar dan Personel Sie Propam dan personel Bag Log Polres Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pemeriksaan senpi yang dipegang personel polisi sengaja dilakukan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan.
Disamping sebagai bagian dari ketertiban administrasi dan untuk memastikan kondisi senpi dalam kondisi baik serta terawat.
“Hari ini kita melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan senjata api dinas yang dipegang personel Polres Lebak, pemeriksaan dimulai dari kelengkapan surat izin pemegang senpi, kondisi senpi, kebersihan senpi, serta jumlah peluru,” kata Wiwin.
Menurut Kapolres, apabila ada surat izin pemegang senpi yang sudah habis masa berlakunya, maka senpi akan ditarik.
Para pemegang senpi akan diperintahkan untuk memperpanjang masa berlaku surat izin dengan mengikuti ketentuan atau persyaratan seperti harus lulus ujian psikologi.
“Saya ingatkan kepada seluruh personel, agar berhati-hati dalam menggunakan senpi. Senpi digunakan ketika benar-benar dibutuhkan dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan masyarakat dan petugas,” ungkap Wiwin.
Orang nomor satu di Mapolres Lebak itu meminta, agar penggunaan senpi tetap mempedomani peraturan Kapolri tentang penggunaan perkuatan dalam kondisi bila mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat. ***