Erik menyebutkanbahwa, di lokasi tambang pasir ilegal itu sudah dilakukan penutupan oleh pihak Polda Banten.
Namun meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap berkirim surat kembali ke Dinas LHK yang ditembusan ke Dinas ESDM dan Satpol PP Provinsi Banten terkait dugaan pelanggaran aturan dalam kegiatan usaha pertambangan tersebut.
“Kita sudah berkirim surat ke Dinas LHK tembusan Dinas ESDM dan Pol PP Provinsi Banten, karena terkait kewenangan penindakan pertambangan,” katanya.[irp]
Erik mengatakan, instansinya telah meminta kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan pemulihan sungai Cidahu dari dampak pencemaran tersebut.***