SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang berhasil mengungkap pelaku pencurian 2 unit handphone yang dilakukan seorang pemuda berinisial AN (26), warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Minggu (29/1/2023) pukul 19.30 WIB.
Korban berinisial SH (21), tetangga pelaku yang rumahnya tidak jauh dari tempat pelaku mengontrak.
Aksi pencurian tersebut sempat dipergoki korban, saat keluar dari kamar mandi. Kemudian, setelah dilakukan pengejaran bersama Unit Reskrim Polsek Kragilan tersangka berinisial AN pun akhirnya berhasil dibekuk. [irp]
Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid membenarkan, penangkapan pelaku pencurian dua unit handphone milik tetangga.
Kata dia, motif pelaku mencuria, karena membutuhkan uang untuk membayar kontrakan.
“Kronologis pencurian itu terjadi, tersangka AN masuk ke dalam rumah korban SH karena dikira tidak ada penghuninya dan kemudian mengambil tas pinggang yang tergeletak di meja tamu,” ucap Firman kepada sejumlah wartawan, Senin (30/1/2023).