Kapolsek bercerita, aksi pencurian itu sempat diketahui korban ketika keluar dari kamar mandi. Melihat ada tamu tidak diundang di dalam rumahnya, korban berusaha menegur tetapi pelaku malah melarikan diri.

“Setelah mengetahui jika pelaku telah mengambil tas pinggang miliknya, korban kemudian menghubungi petugas Polsek Kragilan,” tuturnya.

Firman mengatakan, mendapat laporan telah terjadinya aksi penucurian, personel Unit Reskrim Polsek Kragilan segera bergerak ke lokasi. [irp]

Tidak butuh waktu lama petugas langsung mendapat identitas serta ciri-ciri pelaku. Kemudian, dibantu warga setempat segera melakukan pengejaran.

“Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah kebun, sekitar 500 meter dari rumah kontrakannya. Tersangka bersama barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Kragilan,” katanya.

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian hewan ternak.

Pria berbadan dipenuhi tato itu, juga mengaku pernah mencuri kardus dari atas kendaraan di daerah Desa Kedinding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. [irp]

“Jadi bukan hanya sekali, tersangka AN mengaku sebelumnya pernah mencuri hewan ternak, dan kardus yang ada di atas mobil pickup. Tersangka mengaku mencuri karena untuk biaya membayar kontrakan rumah,” tutur Firman.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini