SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AM (26), warga Kampung Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu,Serang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 19.10 WIB.
Selain satu buah dus sarung berisi ganja, polisi juga menyita satu paket kertas putih ganja yang disimpan di dalam dus handpohone, satu plastik klip bening berisikan ganja, satu buah handphone android, tiga pack plastik klip, dan satu timbangan digital.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, pelaku dan barang bukti, kini telah diamankan di Mapolresta Serang Kota.
“Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polresta Serang Kota dan sedang pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nugroho, Jumat (28/10/2022).
Sedangkan, Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota, menindaklanjuti laporan dari masyarakat.